Sabtu, 31 Juli 2010

Penangkapan menurut KUHAP

Masalah penangkapan merupakan bagian dan perhatian yang serius, karena penangkapan, penahanan, penggeledahan merupakan hak dasar atau hak asasi manusia dampaknya sangat luas bagim kehidupan yang bersangkutan maupun keluarganya.

Terdapat dua macam penangkapan, yakni :
1. Tertangkap tangan;
2. Tidak dalam keadaan tertangkap tangan.

1. Tertangkap tangan :
- tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau
- dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
- sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
- apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya, atau
- turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana. [Pasal 19 ayat (1)].

Penangkapan dalam hal tertangkap tangan :
- penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan
- ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.[ Pasal 18 ayat (2)]

- penangkapan dapat dilakukan paling lama 1 hari [Pasal 19 ayat (1)]
- terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak dilakukan penangkapan, kecuali
- dalam hal dipanggil secara sah 2 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah [Pasal 19 ayat (2)]

2. Penangkapan tidak dalam tertangkap tangan.
- penangkapan dilakukandilakukan oleh penyidik,atas
- tersangka yang sedang tidak melakukan tindak pidana.

Berbeda dengan penangkapan tertangkap tangan karena penangkapan dalam keadaan "tidak tertangkap tangan" harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang sebagai berikut :

Penangkapan oleh penyidik;
- perintah penagkapan dilakukan terhadap seorang
- yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17).

Pengertian bukti permulaan yang cukup ;
- ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana, (misal, ada saksi dan barang bukti), karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan *) patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

*) Bukti permulaan untuk melakukan penangkapan jika dikaitkan dengan pasal 183, maka harus memenuhi syarat sebagaimana pasal tersebut yang bunyinya :

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya".

Pelaksanaan tugas penangkapan ;
- dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia
- dengan memperlihatkan surat tugas, serta
- memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang dicantumkan,
- uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa (Pasal 18)

Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh ;
- pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia,
- yang berwenang dalam melakukan penyidikan di daerah hukumnya.

Tembusan surat perintah penangkapan ;
- harus diberikan kepada keluarganya,
- segera setelah penangkapan dilakukan [Pasal 18 ayat (3)]
- penangkapan oleh penyidik dapat dilakukan paling lama 1 hari [Pasal 19 ayat (1)]